
LabkeslingDinkes Kota Kupang
Kecamatan Kelapa Lima
Kota Kupang - 85111
Nusa Tenggara Timur
Apel pagi dilaksanakan dalam rangka persiapan menuju akreditasi laboratorium Kesehatan dan pengembangan UPT laboratorium Kesehatan kedepan.
Kebutuhan akan adanya Laboratorium Kesehatandan Lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana sudah diatur didalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyediakan laboratorium Kesehatan dan lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, laboratorium wajib memiliki:
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium harus memenuhi:
Persyaratan tambahan laboratorium lingkungan meliputi :
Mudah - mudahan segala sesuatu yang telah dipersiapkan Labkes Dinkes Kota Kupang untuk membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan dan persiapan menuju UPT Laboratorium Kesehatan yang terakreditasi di tahun 2019 bisa terwujud, Aamiin....
LABKESLING | Kerja di labkesling kota Kupang sebagai Analis Kesehatan dan berkeluarga
labkes.dinkes-kotakupang.web.id | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.